Apakah Hipnotis itu Sihir atau Bukan ?


Musdar Bustamam Tambusai 
Tulisan tentang hipnotis atau hypnosis ini muncul, dimulai dari tulisan ust. Nasir Akram, Lc. MA, di harian Waspada pada hari Jum’at 20 Mei 2011 yang lalu. Kesimpulan dari tulisan itu, hukum hipnotis itu haram ! Lalu, pada Selasa 24 Mei 2011, tulisan itu mendapat tanggapan dari Bapak Qadrisyah, SIP seorang praktisi NLP (Neuro-Linguistic Programming) dan Hypnotherapy. Apa yang dilakukan Bapak Qadrisyah, paling tidak bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman ust. Nasir Akram, Lc. MA tentang hipnotis atau bisa juga karena khawatir jika konsep hipnotis ini dijauhi masyarakat dan bisa-bisa lembaga yang dipimpinnya sepi peminat. Tapi sebenarnya, kedua penulis kita itu, sedang perang pemikiran (ghazwul fikry) untuk tujuan mulia yang sesuai niatnya masing-masing yaitu demi mencapai kemaslahatan umat. Yang pertama, khawatir jika dalam konsep hipnotis itu ada unsur syiriknya karena disusupi oleh jin jahat alias setan seperti sihir. Sedangkan yang kedua, beranggapan bahwa hipnotis atau hypnosis itu bermanfaat bagi masyarakat untuk berbagai kepentingan. Kata Pak Qadrisyah, tidak ada salahnya jika dipakai untuk kemaslahatan umat khususnya seperti berobat, untuk mengatasi kecanduan, mengatasi trauma dan sebagainya. Itu inti dari tulisan Pak Qadri.

Sihir VS Hipnotis
Sekali lagi, mengapa ust. Nasir Akram mengharamkan hipnotis ? Karena kuat dugaan beliau, ada unsur makhluk halus (jin) yang ikut dalam praktik itu sehingga orang yang dihipnotis itu tidak berdaya melawan dan serta merta patuh mengikuti keinginan penghipnotis. Inilah yang disebut sihir sebagaimana dijelaskan ulama dalam kitab-kitab mereka, paling tidak dari aspek bahasanya. Mengapa bapak Qadrisyah membela praktik hipnotis ? Karena ia melihat banyak kegunaannya yang bisa dimanfaatkan. Mari kita lihat defenisi dari kedua terminologi sihir dan hipnotis ini sebelum kita masuk pada realita dan faktanya.

Menurut Ar-Ragib al-Ashfahaniy dalam kitab Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, sihir itu memiliki beberapa makna. Yang pertama, tipuan (al-khida’) dan ilusi yang tidak memiliki esensi (at-takhyilaat bilaa haqiqah). Kedua, meminta bantuan setan dengan melakukan salah satu ritual penyembahan (taqarrub) kepada setan tersebut. Masih ada yang makna ketiga tapi secara substansi hampir sama dengan makna yang pertama. Dari keterangan ini pula dapat diketahui bahwa sihir itu ada bermacam-macam. As-Sayyid ‘Alawiy as-Saqaf dalam Al-Fawaa’id al-Makkiyah fi Maa Yahtaajuhu Thalabah asy-Syafi’iyyah menjelaskan beberapa jenis sihir, yaitu :

1. Sihir kaum yang berkeyakinan bahwa bintang-bintang di langit memiliki pengaruh (kekuatan) untuk mengatur alam. Menurut Dr. Ibrahim Kamal Adham dalam As-Sihr fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah, kaum yang dimaksud disini adalah bangsa Kaldaniyah dan Babilonia. Sihir kedua bangsa ini berdasarkankan ilmu perbintangan karena mereka adalah bangsa-bangsa yang menyembah bintang.

2. Sihir orang yang memiliki asumsi (ashaab al-awhaam) bahwa – dengan kebersihan jiwanya - manusia akan sampai pada kemampuan yang membuatnya dapat menciptakan (al-ijaad) dan meniadakan (al-i’daam), menghidupkan (al-ihyaa’) dan mematikan (al-imaatah) serta mampu merubah bentuk sesuatu (qalb al-isykaal).
3. Sihir ilusi yang menyulap mata dan sejenisnya yang dapat menciptakan hal-hal aneh dengan perantaraan peralatan dan kecepatan tangan atau menggunakan obat-obat dan batu-batu tertentu.

4. Sihir dengan bantuan jin-jin yang ada dibumi dengan cara melakukan riyadhah (artinya tirakat, semedi, olah batin dan lain-lain) dan dengan cara membacakan mantera-mantera sehingga terjadi sesuatu diluar kebiasaan.
Mengenai hukum dari semua jenis sihir diatas, Syaikh as-Sayid ‘Alawiy as-Saqaf mengatakan bahwa no. 1 dan 2 hukumnya haram, baik dipelajari maupun dipraktikkan. Sedangkan jenis 3, beliau katakan tidak sampai kafir. Tapi, mengenai keharaman mempraktikkan dan mempelajarinya terjadi khilaf (perbedaan pendapat). Itu pun jika tidak menimbulkan mafsadat (bahaya atau kerusakan). Artinya, kalau perbuatan sihir jenis 3 itu menimbulkan mafsadat, maka tidak ada khilaf mengenai keharamannya. Mengenai sihir jenis 4, saya (Musdar Tambusai) mengutip ayat al-Qur’an “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari golongan jin, lalu mereka (jin-jin) itu menembah kesesatan pada mereka (laki-laki manusia itu)” (QS. Jin : 6). Berdasarkan ayat ini, para ulama – baik klasik maupun kontemporer – mengatakan bahwa meminta pertolongan kepada jin hukumnya haram. 

Sedangkan makna hipnotis, oleh Pemerintah Amerika melalui U.S. Department of Education, Human Services Division, di defenisikan sebagai “penembusan factor kritis pikiran sadar dan diterimanya pikiran tertentu”. Adapun secara bahasa, hipnotis artinya “tidur syaraf” (hypnotism). Willy Wong dan Andri Hakim menjelaskan bahwa pola pikir kesadaran manusia dapat dibedakan sebagai pikiran sadar (conscious mind) dan pikiran bawah sadar (sub-conscious mind). Pikiran sadar manusia merupakan pikiran yang menggunakan akal sehat dan logika. Sebaliknya pikiran bawah sadar merupakan pikiran yang menerima informasi yang telah dianalisis dan diterima oleh pikiran sadar secara serta merta. Bagian ini berfungsi menyimpan memori jangka panjang, emosi, kebiasaan, intuisi, kreativitas dan kepribadian. Para praktisi hipnotis mengatakan bahwa orang yang dihipnotis sedang berada pada kondisi bawah sadar sebagaimana kita hanyut dalam kesedihan saat menonton sinetron. Sampai disini – walaupun ada catatan khusus tentang persoalan perasaan sedih, senang dan sebagainya- persoalan hipnotis ini biasa-biasa saja. Tidak ada kaitannya dengan sihir atau penyelewengan ajaran Islam.

Setelah mengetahui sekelumit tentang makna sihir dan hipnotis, mari kita adakan perbandingan. Jika Syaikh As-Sayid ‘Alawi as-Saqaf telah menjelaskan 4 jenis sihir beserta ketetapan hukumnya, apakah ada diantara yang empat itu memiliki kemiripan sehingga dapat dilakukan analogi. Ternyata, jika kita pas-paskan tidak ada yang cocok. Tapi dalam buku As-Sihr fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah, Dr. Ibrahim Kamal Adham menulis bahwa ada jenis sihir yang disebut dengan Sihir Sugesti, yaitu sihir yang memakai kata-kata yang dapat mempengaruhi melebihi pengaruh benda atau materi. Tapi ini tidak lebih dari apa yang disebut dalam hadits “Sesungguh diantara penjelasan itu ada yang dapat memukau”. Artinya, kata-kata yang disusun dengan baik dan teratur sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah sastra kemudian disampaikan mengikuti kaidah retorika, membuat pendengar tertarik dan perpesona (baca : tersihir). 

Alhasil, menggolongkan hipnotis ke dalam sihir sifatnya majaz (kiasan), bukan hakikat. Adapun hukum pemakaiannya tergantung kepada tujuan dan tata cara yang digunakan. Berkaitan dengan ini, saya (Musdar Bustamam Tambusai) mengatakan bahwa kehalalan hipnotis sebagai media (wasilah) untuk mendapatkan sesuatu yang halal harus memenuhi syarat berikut :

1. Hipnotis harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki akidah yang bersih dari khurafat, bid’ah dan syirik. Peserta hipnotis muslim hendaklah juga memiliki pemahaman yang memadai tentang tauhid seperti bahwa seorang muslim tidak boleh sedetik pun kosong pikiran dan menjauhkan Allah swt dari ingatannya sebagaimana Allah berfirman mengenai Ulul Albab “(Yaitu) orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring dan selalu memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi” (QS. Ali Imran : 191).

2. Tidak menggunakan sesuatu cara atau kondisi yang dapat mengundang datangnya jin (setan) seperti ikhtilath (bercampurnya laki-laki perempuan secara bebas), pengiringan proses hipnotis dengan musik-musik, gerakan-gerakan yang menyerupai ritual keagamaan diluar Islam seperti berdoa dengan tunduk menyilangkan tangan atau menggenggam jemari.

3. Berhati-hati dengan tipu daya setan dalam setiap proses dan tata cara hipnotis. Wilayah kegiatan hipnotis sangat rentan dengan perkara-perkara yang bersifat mistis. Jika tidak berhati-hati, seorang praktisi hipnotis bisa terjebak kepada praktik perdukunan atau penipuan sebagaimana sering terjadi dikalangan orang-orang yang tidak bertanggung-jawab

Jika praktisi hipnotis ingin kegiatannya diakui tidak bertentangan dengan syari’at, maka bisakah menampilkan hipnotis yang tidak kontra-produktif dengan QS. Ali Imran ayat 191. Artinya, bagaimana para praktisi membedakan antara kosong pikiran sehingga lupa segala-galanya, termasuk lupa kepada Allah dengan sesuatu yang selama ini mereka lakukan untuk mempengaruhi objeknya dalam keadaan “tidur syaraf”. Jika tidak bisa, maka dikhawatirkan para objek hipnotis akan berada pada satu kondisi dimana ia tidak tahu menahu atau tidak sadar dengan keadaan dirinya sendiri, apalagi mengingat Allah. Jika sedetik saja kita lupa kepada Allah, maka setan (jin jahat) akan masuk (merasuki) diri seseorang yang lalai. Maraknya fenomena kesurupan akhir-akhir ini disebabkan banyaknya orang yang lalai, tidak mengingat Allah swt, padahal dirinya masih sadar (tidak terhipnotis). Bagaimana dengan mereka yang memang tidak sadar sama sekali atau dalam kondisi terhipnotis ? Tentulah, jin lebih leluasa menguasai dirinya, sementara dalam proses hipnotis tidak ada sedikit pun ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan sebagai dalam proses ruqyah syar’iyyah.

Sampai pada penghujung tulisan ini, ada semacam syubhat (kesamaran) yang tersisa pada praktik hipnotis yang sulit dijelaskan titik terangnya. Jika demikian, maka selama masih ada cara yang logis dan ilmiyah untuk mencapai tujuan tertentu, sebaiknya praktik hipnotis dihindari. Berobatlah dengan cara-cara yang syar’i, lakukanlah motivasi dengan cara-cara yang elegan dan rasional, berbisnislah dengan cara yang Islami dan bukan dengan cara menghipnotis dan hal-hal lainnya yang kerap menjadi tujuan dari praktik hipnotis selama ini. Sebab dalam hipnotis itu masih ada syubhat kecuali nanti ada hipnotis yang tidak memakai cara mengosongkan pikiran dan cara-cara yang tidak sejalan dengan syari’at sebagaimana dijelaskan pada poin-poin diatas (poin 2). Wallau a’lam.
===========
Tulisan ini pernah saya ajukan ke redaksi harian Waspada Medan, tapi tidak dimuat. Saya publikasikan di FB ini karena banyak pertanyaan ttg masalah ini via inbox. Semoga bermanfaat !!!

Perdana Akhmad, S.Psi

Seorang Praktisi Ruqyah yang (Dengan Idzin Allah SWT) Akan Membagi Ilmu dan Seni Pendayagunaan Energi Ruqyah Keseluruh Umat Islam NO.Telp:081379666696 Pin BlackBerry : 2A22C8EA

2 Komentar

  1. Hipnotis itu Sihir yang Halal, dan Anda Semua adalah Tukang Sihir

    Hipnotis itu Sihir, dan yang mengatakan seperti itu. Mungkin ada benarnya. Dan menurut saya, anda Semua pada prinsipnya adalah Para Ahli Sihir. Mengapa Begitu...??? Simak selengkapnya dalam tulisan ini ya.. di sini : http://goo.gl/38U6W5

    BalasHapus
  2. Ada baiknya mengenai apakah hipnotis itu dibantu oleh jin atau tidak, simak dialog Roger Morneau dlm video The Arrivals yang mengupas habis ttg bgmn hipnotis menjadi seakan-akan menjadi ilmiah (pdhl itu semua tipuan iblis)

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak