Musdar Bustamam Tambusai
Tulisan tentang hipnotis atau hypnosis ini muncul, dimulai dari tulisan ust. Nasir Akram, Lc. MA, di harian Waspada pada hari Jum’at 20 Mei 2011 yang lalu. Kesimpulan dari tulisan itu, hukum hipnotis itu haram ! Lalu, pada Selasa 24 Mei 2011, tulisan itu mendapat tanggapan dari Bapak Qadrisyah, SIP seorang praktisi NLP (Neuro-Linguistic Programming) dan Hypnotherapy. Apa yang dilakukan Bapak Qadrisyah, paling tidak bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman ust. Nasir Akram, Lc. MA tentang hipnotis atau bisa juga karena khawatir jika konsep hipnotis ini dijauhi masyarakat dan bisa-bisa lembaga yang dipimpinnya sepi peminat. Tapi sebenarnya, kedua penulis kita itu, sedang perang pemikiran (ghazwul fikry) untuk tujuan mulia yang sesuai niatnya masing-masing yaitu demi mencapai kemaslahatan umat. Yang pertama, khawatir jika dalam konsep hipnotis itu ada unsur syiriknya karena disusupi oleh jin jahat alias setan seperti sihir. Sedangkan yang kedua, beranggapan bahwa hipnotis atau hypnosis itu bermanfaat bagi masyarakat untuk berbagai kepentingan. Kata Pak Qadrisyah, tidak ada salahnya jika dipakai untuk kemaslahatan umat khususnya seperti berobat, untuk mengatasi kecanduan, mengatasi trauma dan sebagainya. Itu inti dari tulisan Pak Qadri.
Sihir VS Hipnotis
Sekali lagi,
mengapa ust. Nasir Akram mengharamkan hipnotis ? Karena kuat dugaan
beliau, ada unsur makhluk halus (jin) yang ikut dalam praktik itu
sehingga orang yang dihipnotis itu tidak berdaya melawan dan serta merta
patuh mengikuti keinginan penghipnotis. Inilah yang disebut sihir
sebagaimana dijelaskan ulama dalam kitab-kitab mereka, paling tidak dari
aspek bahasanya. Mengapa bapak Qadrisyah membela praktik hipnotis ?
Karena ia melihat banyak kegunaannya yang bisa dimanfaatkan. Mari kita
lihat defenisi dari kedua terminologi sihir dan hipnotis ini sebelum
kita masuk pada realita dan faktanya.
Menurut Ar-Ragib
al-Ashfahaniy dalam kitab Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, sihir itu
memiliki beberapa makna. Yang pertama, tipuan (al-khida’) dan ilusi yang
tidak memiliki esensi (at-takhyilaat bilaa haqiqah). Kedua, meminta
bantuan setan dengan melakukan salah satu ritual penyembahan (taqarrub)
kepada setan tersebut. Masih ada yang makna ketiga tapi secara substansi
hampir sama dengan makna yang pertama. Dari keterangan ini pula dapat
diketahui bahwa sihir itu ada bermacam-macam. As-Sayyid ‘Alawiy as-Saqaf
dalam Al-Fawaa’id al-Makkiyah fi Maa Yahtaajuhu Thalabah
asy-Syafi’iyyah menjelaskan beberapa jenis sihir, yaitu :
1. Sihir
kaum yang berkeyakinan bahwa bintang-bintang di langit memiliki pengaruh
(kekuatan) untuk mengatur alam. Menurut Dr. Ibrahim Kamal Adham dalam
As-Sihr fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah, kaum yang dimaksud disini
adalah bangsa Kaldaniyah dan Babilonia. Sihir kedua bangsa ini
berdasarkankan ilmu perbintangan karena mereka adalah bangsa-bangsa yang
menyembah bintang.
2. Sihir orang yang memiliki asumsi (ashaab
al-awhaam) bahwa – dengan kebersihan jiwanya - manusia akan sampai pada
kemampuan yang membuatnya dapat menciptakan (al-ijaad) dan meniadakan
(al-i’daam), menghidupkan (al-ihyaa’) dan mematikan (al-imaatah) serta
mampu merubah bentuk sesuatu (qalb al-isykaal).
3. Sihir ilusi yang
menyulap mata dan sejenisnya yang dapat menciptakan hal-hal aneh dengan
perantaraan peralatan dan kecepatan tangan atau menggunakan obat-obat
dan batu-batu tertentu.
4. Sihir dengan bantuan jin-jin yang ada
dibumi dengan cara melakukan riyadhah (artinya tirakat, semedi, olah
batin dan lain-lain) dan dengan cara membacakan mantera-mantera sehingga
terjadi sesuatu diluar kebiasaan.
Mengenai hukum dari
semua jenis sihir diatas, Syaikh as-Sayid ‘Alawiy as-Saqaf mengatakan
bahwa no. 1 dan 2 hukumnya haram, baik dipelajari maupun dipraktikkan.
Sedangkan jenis 3, beliau katakan tidak sampai kafir. Tapi, mengenai
keharaman mempraktikkan dan mempelajarinya terjadi khilaf (perbedaan
pendapat). Itu pun jika tidak menimbulkan mafsadat (bahaya atau
kerusakan). Artinya, kalau perbuatan sihir jenis 3 itu menimbulkan
mafsadat, maka tidak ada khilaf mengenai keharamannya. Mengenai sihir
jenis 4, saya (Musdar Tambusai) mengutip ayat al-Qur’an “Dan
sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki yang meminta perlindungan
kepada beberapa laki-laki dari golongan jin, lalu mereka (jin-jin) itu
menembah kesesatan pada mereka (laki-laki manusia itu)” (QS. Jin : 6).
Berdasarkan ayat ini, para ulama – baik klasik maupun kontemporer –
mengatakan bahwa meminta pertolongan kepada jin hukumnya haram.
Sedangkan makna hipnotis, oleh Pemerintah Amerika melalui U.S.
Department of Education, Human Services Division, di defenisikan sebagai
“penembusan factor kritis pikiran sadar dan diterimanya pikiran
tertentu”. Adapun secara bahasa, hipnotis artinya “tidur syaraf”
(hypnotism). Willy Wong dan Andri Hakim menjelaskan bahwa pola pikir
kesadaran manusia dapat dibedakan sebagai pikiran sadar (conscious mind)
dan pikiran bawah sadar (sub-conscious mind). Pikiran sadar manusia
merupakan pikiran yang menggunakan akal sehat dan logika. Sebaliknya
pikiran bawah sadar merupakan pikiran yang menerima informasi yang telah
dianalisis dan diterima oleh pikiran sadar secara serta merta. Bagian
ini berfungsi menyimpan memori jangka panjang, emosi, kebiasaan,
intuisi, kreativitas dan kepribadian. Para praktisi hipnotis mengatakan
bahwa orang yang dihipnotis sedang berada pada kondisi bawah sadar
sebagaimana kita hanyut dalam kesedihan saat menonton sinetron. Sampai
disini – walaupun ada catatan khusus tentang persoalan perasaan sedih,
senang dan sebagainya- persoalan hipnotis ini biasa-biasa saja. Tidak
ada kaitannya dengan sihir atau penyelewengan ajaran Islam.
Setelah mengetahui sekelumit tentang makna sihir dan hipnotis, mari
kita adakan perbandingan. Jika Syaikh As-Sayid ‘Alawi as-Saqaf telah
menjelaskan 4 jenis sihir beserta ketetapan hukumnya, apakah ada
diantara yang empat itu memiliki kemiripan sehingga dapat dilakukan
analogi. Ternyata, jika kita pas-paskan tidak ada yang cocok. Tapi dalam
buku As-Sihr fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah, Dr. Ibrahim Kamal Adham
menulis bahwa ada jenis sihir yang disebut dengan Sihir Sugesti, yaitu
sihir yang memakai kata-kata yang dapat mempengaruhi melebihi pengaruh
benda atau materi. Tapi ini tidak lebih dari apa yang disebut dalam
hadits “Sesungguh diantara penjelasan itu ada yang dapat memukau”.
Artinya, kata-kata yang disusun dengan baik dan teratur sesuai dengan
kaidah bahasa dan kaidah sastra kemudian disampaikan mengikuti kaidah
retorika, membuat pendengar tertarik dan perpesona (baca : tersihir).
Alhasil, menggolongkan hipnotis ke dalam sihir sifatnya majaz
(kiasan), bukan hakikat. Adapun hukum pemakaiannya tergantung kepada
tujuan dan tata cara yang digunakan. Berkaitan dengan ini, saya (Musdar
Bustamam Tambusai) mengatakan bahwa kehalalan hipnotis sebagai media
(wasilah) untuk mendapatkan sesuatu yang halal harus memenuhi syarat
berikut :
1. Hipnotis harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki
akidah yang bersih dari khurafat, bid’ah dan syirik. Peserta hipnotis
muslim hendaklah juga memiliki pemahaman yang memadai tentang tauhid
seperti bahwa seorang muslim tidak boleh sedetik pun kosong pikiran dan
menjauhkan Allah swt dari ingatannya sebagaimana Allah berfirman
mengenai Ulul Albab “(Yaitu) orang-orang yang senantiasa mengingat Allah
dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring dan selalu memikirkan
tentang penciptaan langit dan bumi” (QS. Ali Imran : 191).
2. Tidak
menggunakan sesuatu cara atau kondisi yang dapat mengundang datangnya
jin (setan) seperti ikhtilath (bercampurnya laki-laki perempuan secara
bebas), pengiringan proses hipnotis dengan musik-musik, gerakan-gerakan
yang menyerupai ritual keagamaan diluar Islam seperti berdoa dengan
tunduk menyilangkan tangan atau menggenggam jemari.
3. Berhati-hati
dengan tipu daya setan dalam setiap proses dan tata cara hipnotis.
Wilayah kegiatan hipnotis sangat rentan dengan perkara-perkara yang
bersifat mistis. Jika tidak berhati-hati, seorang praktisi hipnotis bisa
terjebak kepada praktik perdukunan atau penipuan sebagaimana sering
terjadi dikalangan orang-orang yang tidak bertanggung-jawab
Jika praktisi hipnotis ingin kegiatannya diakui tidak bertentangan
dengan syari’at, maka bisakah menampilkan hipnotis yang tidak
kontra-produktif dengan QS. Ali Imran ayat 191. Artinya, bagaimana para
praktisi membedakan antara kosong pikiran sehingga lupa segala-galanya,
termasuk lupa kepada Allah dengan sesuatu yang selama ini mereka lakukan
untuk mempengaruhi objeknya dalam keadaan “tidur syaraf”. Jika tidak
bisa, maka dikhawatirkan para objek hipnotis akan berada pada satu
kondisi dimana ia tidak tahu menahu atau tidak sadar dengan keadaan
dirinya sendiri, apalagi mengingat Allah. Jika sedetik saja kita lupa
kepada Allah, maka setan (jin jahat) akan masuk (merasuki) diri
seseorang yang lalai. Maraknya fenomena kesurupan akhir-akhir ini
disebabkan banyaknya orang yang lalai, tidak mengingat Allah swt,
padahal dirinya masih sadar (tidak terhipnotis). Bagaimana dengan mereka
yang memang tidak sadar sama sekali atau dalam kondisi terhipnotis ?
Tentulah, jin lebih leluasa menguasai dirinya, sementara dalam proses
hipnotis tidak ada sedikit pun ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan
sebagai dalam proses ruqyah syar’iyyah.
Sampai pada
penghujung tulisan ini, ada semacam syubhat (kesamaran) yang tersisa
pada praktik hipnotis yang sulit dijelaskan titik terangnya. Jika
demikian, maka selama masih ada cara yang logis dan ilmiyah untuk
mencapai tujuan tertentu, sebaiknya praktik hipnotis dihindari.
Berobatlah dengan cara-cara yang syar’i, lakukanlah motivasi dengan
cara-cara yang elegan dan rasional, berbisnislah dengan cara yang Islami
dan bukan dengan cara menghipnotis dan hal-hal lainnya yang kerap
menjadi tujuan dari praktik hipnotis selama ini. Sebab dalam hipnotis
itu masih ada syubhat kecuali nanti ada hipnotis yang tidak memakai cara
mengosongkan pikiran dan cara-cara yang tidak sejalan dengan syari’at
sebagaimana dijelaskan pada poin-poin diatas (poin 2). Wallau a’lam.
===========
Tulisan ini pernah saya ajukan ke redaksi harian Waspada Medan, tapi
tidak dimuat. Saya publikasikan di FB ini karena banyak pertanyaan ttg
masalah ini via inbox. Semoga bermanfaat !!!
Tags
ARTIKEL RUQYAH
Hipnotis itu Sihir yang Halal, dan Anda Semua adalah Tukang Sihir
BalasHapusHipnotis itu Sihir, dan yang mengatakan seperti itu. Mungkin ada benarnya. Dan menurut saya, anda Semua pada prinsipnya adalah Para Ahli Sihir. Mengapa Begitu...??? Simak selengkapnya dalam tulisan ini ya.. di sini : http://goo.gl/38U6W5
Ada baiknya mengenai apakah hipnotis itu dibantu oleh jin atau tidak, simak dialog Roger Morneau dlm video The Arrivals yang mengupas habis ttg bgmn hipnotis menjadi seakan-akan menjadi ilmiah (pdhl itu semua tipuan iblis)
BalasHapus