TEKHNIK IKRAR PEMUTUS



Dalam beberapa kasus kadang peruqyah didatangi oleh pasien yang mengaku dirasuki jin dari kakeknya yang dahulunya merupakan dukun sakti yang jin itu dahulunya adalah khodam kakeknya yang telah meninggal, Ternyata semasa hidupnya Sang Kakek telah mengikat perjanjian dengan khodam jin yang biasanya diikat dengan mantra tertentu yang isinya berikrar bahwa setelah meninggal semua ilmunya akan selalu turun keanak cucunya hingga 7 turunan.

Masalahnya setelah sang kakek meninggal sang cucu yang terpilih sama sekali tidak ingin memilik khodam jin dan tidak ingin menjadi dukun seperti kakeknya.

Jenis jin “keturunan” (dalam bahasa Malaysia disebut jin saka) ini biasanya kesetiaannya sangat hebat dan tekatnya sangat kuat tidak mau keluar ketika kita ruqyah walaupun tubuh mereka terbakar bahkan sampai mati sekalipun hingga penyembuhannya memakan waktu yang lama.Admin sendiri sering menemui kasus adanya jin keturunan yang benar-benar keras kepala ga mau keluar walau sudah babak belur dibakar sampai matipun  ga mau keluar!




Untuk mempermudah keluarnya jin keturunan ini sang ahli waris harus me-remove/mendelete program ikrar perjanjian leluhurnya dengan khodam jin yang ikrarnya berupa mantra tertentu yang harus di remove. Untuk meremove ikrar perjanjian tersebut pasien harus mengucap ikrar “pemutus perjanjian” dengan tegas dan sungguh-sungguh. Dalam bayak kasus setelah pasien mengucap ikrar ini seluruh khodam jin “keturunan” akan langsung “lepas” ikatan mantra yang telah membelenggu mereka dan mereka bisa kita keluarkan dengan mudah……


Kepada para peruqyah saya sarankan jika menemui kasus diatas segera menuntun pasien untuk mengucapkan ikrar pemutus perjanjian agar bisa memutus ikatan mantra yang membelit para khodam jin tersebut dari generasi ke generasi.

Bismillahirahhmanirahim
Ya Allah , sesungguhnya saya & mewakili keluarga saya dengan penuh
kesadaran & pertaubatan dgn ini mengikrarkan :
1. Memutuskan semua perjanjian atau ikatan yg kami atau orang sebelum
kami atau keluarga besar kami yang perjanjian itu pernah lakukan secara sadar atau tidak sadar dengan segolongan jin
2. Mengharamkan tubuh kami darr dimasuki atau dijadikan sebagai tempat
tinggal apapun juga jenis jin
3. Menegaskan bahawa kami hanya bergantung kepada perlindungan &
pertolongan Allah bukan kepada jin.


Ya Allah mulai dari saat ini :
Saya haramkan semua makanan saya,minuman saya,seluruh anggota tubuh saya
dari semua jin di dalam & di luar tubuh saya atau yang menggangu
saya,Sekiranya Ya AllahMereka makan , minum , jadikanlah Ya Allah semua pemberian & milikMu itu Ya Allah sebagai racun,Racun yg amat panas,Racun yg amat bisa,Racun yg membakar,Racun yg membunuh Semua jin-jin itu Ya Allah Ya Rabbal A’lamin .


Perhatian : ikrar ini bukan mantra ,ikrar bisa dibuat dan dikreasi sendiri menurut situasi dan kondisi pasien, tidak perlu dibarengi puasa atau merapal ikrar ribuan kali 

Perdana Akhmad, S.Psi

Seorang Praktisi Ruqyah yang (Dengan Idzin Allah SWT) Akan Membagi Ilmu dan Seni Pendayagunaan Energi Ruqyah Keseluruh Umat Islam NO.Telp:081379666696 Pin BlackBerry : 2A22C8EA

5 Komentar

  1. Assalamu alaikum ustadz, ana mau tanya jika pasien adalah anak anak yang tidak mungkin diajarkan baginya ikrar pemutus, apakah bisa orang tuanya yang mewakilkan? terimakasih wassalam...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Wa'alaikumsalam. ya boleh saja tinggal dirubah kalimat nya :" saya mewakili anak saya" , lebih baik sewaktu membacanya dibacakan diair dan diminumkan selama 7 hari berturut-turut keanak tersebut

      Hapus
  2. terimakasih atas pencerahannya ustadz, semoga ilmu ustadz senantiasa ditambahi Allah Ta'ala, amin

    BalasHapus
  3. Apa ckp dibacakan diair dan diminumkan sdh bisa keluar sendiri? Atau harus ada sesi pengeluaran tersendiri. Tks.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak