Langkah Mudah Memelet Wanita Idaman Melalui Facebook



Salah satu jenis sihir yang sangat akrab di telinga kita adalah pelet. Istilah pelet sendiri sangat populer di pulau Jawa, sedangkan di Sumatera dan beberapa daerah lain biasa disebut sebagai 'pengasih' atau 'pengasihan'.

Nah, di kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu ilmu yakni pelet yang sangat pupoler bagi mereka yang kasmaran.

Sebelum bicara lebih jauh tentang pelet lewat Facebook, kita akan bahas dulu pelet secara umum. Dalam dunia perpeletan, ada beberapa cara yang biasa digunakan para dukun pelet atau pun para pria untuk memelet wanita yang mereka idamkan, di antaranya:

1. Dengan menggunakan minyak pelet
Caranya adalah, si pria mencolekkan minyak pelet ke korban wanita atau si pria menyalam wanita, dimana di tangannya telah ia oleskan minyak pelet.

2. Dengan menggunakan barang - barang yang dimiliki wanita
Caranya adalah dengan cara mengambil barang milik wanita, semisal celana dalamnya, kemudian celana dalam itu dimantrai sehingga wanita itu akan tergila - gila padanya.

3. Menggunakan Matra Pemikat
Caranya adalah dengan mewiridkan mantra pemikat yang di dalam mantra itu telah di sisipkan nama wanita tersebut.

4. Menggunkan Jebakan
Caranya, si pria akan meletakkan benda sihir di tempat yang sering dilalui oleh si wanita, kemudian ketika wanita itu menginjak atau melangkahi benda sihir itu, dia akan di mabuk cinta kepada si pria.

5. Menggunakan Foto
Di antara cara - cara di atas, cara inilah yang paling mudah dan paling sering dilakukan oleh para pemelet.

Mari kita simak pengalaman seorang mantan paranormal (maaf tidak disebutkan namanya) tentang pelet ini.
"Sebagaimana sudah diketahui secara umum, dahulunya saya adalah seorang para normal yang mulai belajar ilmu perdukunan semenjak SMA. Ketika itu, sangatlah banyak cara memelet wanita yang saya ketahui dan salah satunya adalah dengan media foto. 
Bagaimana ini bekerja ? Pertama, saya akan mencari foto wanita yang saya suka, kemudian saya ambil pusaka yang berisi jin piaraan saya, lalu saya letakkan di atas foto. Kemudian, saya akan rapalkan sedikit mantra sambil menatap tajam foto itu dan membayangkan bahwa wanita itu akan sangat mencintai saya. 
Kemudian,.selesai..dan lihat sendiri efeknya. 
Atau cara lainnya, saya ambil foto wanita itu, saya rapalkan mantra pengundang mimpi, lalu fotonya saya taruh di bawah bantal, dan di malam harinya ketika wanita itu tertidur dia akan bermimpi berhubungan badan dengan saya. Setelah berulang kali saya lakukan hal itu, maka secara otomatis wanita itu akan sangat tergila-gila pada saya. Bagaimana, mudahkan cara kerjanya ???
Lantas sebenarnya bagaimana pelet melalui media foto itu bisa bekerja ? Ia bekerja dengan adanya jin suruhan yang saya kirimkan untuk mempengaruhi fikiran si korban agar nama saya selalu terngiang di telinganya. Kemudian, saya akan memanfaatkan `ain ( pandangan mata buruk ) kepada wanita tersebut untuk memperkuat jin itu dalam melaksanakan tugasnya.  
Ain ialah pandangan pada sesuatu dengan perasaan kagum, dicampur dengan rasa hasad, yang menyebabkan terjadi kemudharatan terhadap yang dilihat itu.

Perilah 'ain ini pernah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

Dari Ibnu Abbas dari Nabi - shallallaahu ’alaihi wasallam- beliau bersabda,

"‘Iin adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya ‘ain mendahuluinya. Jika kalian diminta untuk mandi, maka mandilah” (HR. Muslim, no. 2188, kitab as-Salam).

Juga telah dijelaskan dalam Musnad Imam Ahmad:

Al-Ain adalah benar yang didatangkan oleh syaitan, dan oleh kehasadan anak Adam”.

Ada sebuah kisah tentang bahaya `ain yang telah dijelaskan dalam kitab hadits Shahih Muslim,

Bahwa Rasulullah -shallallaahu ’alaihi wasallam- keluar beserta orang-orang yang berjalan bersamanya menuju Makkah, hingga ketika sampai di daerah Khazzar dari Juhfah, Sahl bin Hanif mandi. Ia seorang yang berkulit putih serta elok tubuh dan kulitnya. Lalu Amir bin Rabi`ah, saudara Bani Adi bin Ka`b melihatnya, dalam keadaan sedang mandi, seraya mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat seperti hari ini kulit yang disembunyikan.’ Maka Sahl pingsan. Lalu ia dibawa kepada Nabi -shallallaahu ’alaihi wasallam- lantas dikatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, mengapa Shal begini. Demi Allah, ia tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula siuman.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kalian mendakwa seseorang mengenainya?’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah telah memandangnya.’ Maka beliau -shallallaahu ’alaihi wasallam- memanggil Amir dan memarahinya, seraya bersabda, ‘Mengapa salah seorang dari kalian membunuh saudaranya. Mengapa ketika kamu melihat sesuatu yang mengagumkanmu, kamu tidak mendoakan keberkahan (untuknya)?’ Kemudian beliau bersabda kepadanya, ‘Mandilah untuknya.’ Lalu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya dan kedua sikunya, kedua lututnya dan ujung kedua kakinya, dan bagian dalam sarungnya dalam suatu bejana. Kemudian air itu diguyurkan di atasnya, yang diguyurkan oleh seseorang di atas kepalanya dan punggungnya dari belakangnya. Ia meletakkan bejana di belakangnya. Setelah melakukan demikian, Sahl bangkit bersama orang-orang tanpa merasakan sakit lagi.” (HR. Muslim, no. 2188, kitab as-Salam).

Itulah kisah tentang bahaya penyakit `ain yang padahal di sana tidaklah ada maksud buruk dari Amir untuk mencelakai Sahl. Lantas begaimana jika seseorang itu menatap orang lain dengan niat jahat.!!!??

Akhir - akhir ini, banyak sekali wanita muslimah yang memajang fotonya di Facebook, baik sebagai foto profil atau hanya sekedar disimpan di galeri foto Facebook. Apakah hal ini berbahaya? Yah, bisa jadi sangat berbahaya!Saudariku, tahukah engkau bahwa seorang mantan dukun pernah mengatakan:
"Dahulu ketika saya jadi dukun, saya sangatlah yakin, andai saja saya punya foto seorang wanita, maka saya bisa mendapatkan wanita tersebut !!!".
Ingat, tulisan ini bukan hendak mengajarkan pelet, tapi ingin memperingatkan bagi kaum wanita muslimah agar berhati-hati memajang foto mereka di Facebook, sebab mereka bisa menjadi korban sihir bernama pelet ini.

Demikianlah bahaya dari pelet yang menggunakan gabungan kerja antara pemanfaatan jin dan `ain, sungguh sangat berbahaya.

Di luar sana yang mempunyai kemampuan sihir pelet ini.

Oleh sebab itu saudariku yang sangat kucintai dan kusayangi karena Allah, Janganlah pampangkan fotomu di facebook, Sungguh itu sangat berbahaya buatmu sadariku...!!!

Sang mantan dukun pelet tadi dalam ungkapan pengalamannya menyatakan ia sangat miris ketika mendengar kabar ada seorang wanita yang stress atau gila karena tergila-gila pada seorang pria akibat pelet yang dilancarkannya. Selain itu, bagi yang berumah tangga, jauhilah memampang foto di Facebook, karena akan mudah seseorang yang ada hasad di hatinya untuk menghancurkan keluargamu melalui foto tersebut.

Hukum Pelet Dalam Islam
Apa sih Pelet itu, dan bagaimanakah hukum dari melakukan ilmu pelet menurut Islam?
Banyak orang yang belum mengetahui hukum dan hakekat dari pelet, sebagian menyebut Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf. Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Hukum Tentang Menggunakan Pelet Dalam Islam
Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet adalah, “At Tiwalah”. Tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah:
“Sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya”. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77).
Jadi apapun namanya baik tiwalah, jimat, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama; HARAM!
Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad).
Berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman :
“Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir”.
Dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala :
Artinya :
“Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata syaikh Muhammad Al-Wushoby :
“as-sharf” adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinnya menjadi benci.
“al-athaf” adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan.
(Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid : 50)
Hal ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet. Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Allah Ta’ala
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir”. (QS. Al-Baqarah : 102 )
Bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari :jilid 10. hal: 262, maktabah As-shofa)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata :
“Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”..” (HR. Abu Dawud, Imam Ahmad
Dan selain dari mereka, dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalam Shohihul Musnad)
Berkata Syaikh Sholih Fauzan :
“Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid”. (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79)
Bekata Syaikh Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan pengertian (at-tilawah : pelet):
“Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali oarng kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)”. (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi:73)
Dari penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa menggunakan Pelet menurut agama Islam jelas termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran dan menyekutukan Allah.


Perdana Akhmad, S.Psi

Seorang Praktisi Ruqyah yang (Dengan Idzin Allah SWT) Akan Membagi Ilmu dan Seni Pendayagunaan Energi Ruqyah Keseluruh Umat Islam NO.Telp:081379666696 Pin BlackBerry : 2A22C8EA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak